Gorontalo – Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tahun 2023 telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai tahun merek dengan menargetkan program one village one brand atau satu desa satu merek.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melakukan Audensi dengan Bank Indonesia dalam mensukseskan program one village one brand, Kamis (02/02/2023).
Selaras dengan hal tersebut, Bank Indonesia juga mempunyai tujuan yang sama terkait dengan pemajuan UMKM dalam hal ini di Provinsi Gorontalo. Tentunya ini menjadi momentum yang baik bagi kedua Instansi tersebut untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM bahwa saat ini merek yang mereka miliki merupakan hal penting yang harus dilindungi.
Atas perintah dan jukrah Kakanwil Audensi Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Ia berharap dengan adanya senergisitas dan kolaborasi seperti ini target pemerintah yaitu hadirnya merek unggulan dari setiap desa dapat membangkitkan perekonomian diwilayah Provinsi Gorontalo.
Hal ini tentunya harus didukung oleh kesadaran para pelaku UMKM terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual yang dimiliki, serta menghasilkan karya-karya intelektual yang berkualitas untuk menjadi bangsa yang berkelas dunia.
Baca juga:
Dampak PMK Bagi UMKM di Sumbawa Barat
|
Selain itu para UMKM yang merupakan binaan Bank Indonesia ini diharapkan mampu menjadi role model yang dapat membawa pengaruh besar terhadap perkembangan UMKM khususnya di Provinsi Gorontalo.
Dalam giat ini mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah, Kepala Bidang HAM Gde Sandi Gunasta, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Mananga P. Biantong, beserta jajaran pengemban fungsi Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. (Adb)